Free submitter ! Bookmark Indonesia

Jumat, 20 Mei 2016

Asuhan Keperawatan Diare Pada Anak - Anak

Diposkan oleh Jamalis
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
      Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan yang optimal. Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan dan berkewajiban untuk ikut serta dapat memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan. Adapun latar belakang dari penulisan karya tulis ini adalah ingin mengetahui gambaran penerapan asuhan keperawatan mengenai penyakit diare pada anak.

B.   Tujuan Penulisan
1.    Tujuan Umum
Untuk mengetahui pelaksanaan asuhan keperawatan mengenai penyakit diare pada anak.

2.    Tujuan Khusus
Ø  Mampu melaksanakan pengkajian
Ø  Menggambarkan rencana keperawatan individu dengan penyakit diare
Ø  Menggambarkan diagnosa dan menentukan prioritas
Ø  Menggambarkan pelaksanaan tindakan keperawatan dengan penyakit diare
Ø  Menggambarkan evaluasi perawatan individu dengan penyakit diare pada anak



BAB II
PEMBAHASAN

A.   Tinjauan Medis
1.    Defenisi
            Diare adalah defekasi encer lebih dari tiga kali sehari dengan / tanpa darah atau lendir dalam tinja. Diare akut adalah diare yang terjadi secara mendadak yang berlangsungan kurang dari 7 hari pada bayi dan anak yang sebelumnya sehat.
(Mansjoer Arif, 2000, Kapita Selekta Kedokteran, Edisi Ketiga, Jilid 2)
            Diare adalah kehilangan cairan elektrolit secara berlebihan yang terjadi karena frekuensi satu kali atau lebih dengan konsistensi encer atau cair.
(Supriadi, 2001, Asuhan Keperawatan Pada Anak, Edisi Pertama)
            Diare adalah sebagian buaang air besar tidak normal atau bentuk tinja yang encer dengan frekuensi lebih banyak dari biasanya. Neonatus dikatakan diare bila frekuensi buang air besar lebih dari 4 kali sedang untuk bayi >1 bulan dan bila frekuensi >8 kali.
(Asuhan Kesehatan Anak Dalam Keluarga, Pusat Penelitian Dan Tenaga Kesehatan RI, Jakarta, Hal 108)

2.    Etiologi
a.    Infeksi: virus (adenovirus), bakteri (shigella, salmonella), parasit (protozoa, cacing perut askaris)
b.    Malabsorbsi, karbohidrat, lemak dan protein
c.    Makanan, makanan besi, beracun, alergi makanan
d.    Imunodefisiensi
e.    Psikologis rasa takut dan cemas


3.    Pathofisiologi
            Sebanyak kurang lebih 9 – 10 liter cairan memasuki saluran cerna setiap harinya berasal dari luar (diet) dan dari dalam tubuh kita (sekresi cairan lambung empedu). Sebagian besar (75% - 80%) dari jumlah tersebut akan diresorbsi kembali di usus halus dan sisanya sebanyak 1500 ml akan memasuki usus besar. Sejumlah 90% dari usus besar akan diresorbsi sehingga tersisa sejumlah 150 – 250 ml cairan yang akan ikut membentuk tinja.
            Faktor yang menyebabkan diare sangat erat hubungannya satu sama lain, misalnya cairan intraluminal yang menyebabkan terangsangnya usus secara mekanis karena meningkatkan volume sehingga motilitas usus meningkat. Sebaliknya bila waktu henti makanan di usus terlalu cepat akan menyebabkan gangguan waktu pengolahan makanan, sehingga penyerapan elektrolit, air dan zat-zat lain terganggu.
(Ilmu Penyakit Dalam, Jilid 1, Hal 452)

Sebagai akibat diare baik akut maupun akan terjadi:
Ø  Kehilangan air dan elektrolit (terjadi dehidrasi) yang mengakibatkan gangguan asam basa
Ø  Gangguan gizi akibat kelaparan
Ø  Hypoglikemia
Ø  Gangguan sirkulasi darah

4.    Manifestasi Klinis
Ø  Sering buang air besar dengan konsistensi tinja cair dan encer
Ø  Terdapat tanda dan gejala dehidrasi, turgor kulit jelek, mata cekung dan membran mukosa kering
Ø  Demam
Ø  Kram abdominal
Ø  Anorexia
Ø  Lemah, pucat
Ø  Perubahan tanda-tanda vital
Ø  Menurun atau tidak ada pengeluaran urin
(Supriadi, 2001, Asuhan Keperawatan Pada Anak, Edisi Pertama, Hal 86)

5.    Pengatasan
a.    Pemberian cairan
b.    Pemberian obat-obatan, seperti:
Ø  Oralit
Ø  Tetracyclin
Ø  Paracetamol
Ø  CTM
Ø  B Complek

6.    Gejala Dan Komplikasi Pada Penyakit Diare Pada Anak
Gejala:
Ø  Mula-mula anak cengeng, gelisah, suhu badan meningkat, nafsu makan menurun, tinja cair mungkin mengandung darah dan lendir
Ø  Muntah-muntah dan nyeri perut
Ø  Demam

Komplikasi:
Ø  Dehidrasi
Ø  Hipoglikemia
Ø  Kejang
Ø  MEP (Malnutrisi Energi Protein)


7.    Cara Mengurangi Diare Pada Anak
Ø  Hentikan pemberian makanan
Ø  Berikan cairan yang sudah dimasak
Ø  Lanjutkan pemberian ASI apabila di anak masih dalam tahap menyusui
  


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
      Dari pembahasan di halaman sebelumnya dapat disimpulkan bahwa penyakit diare tidak menyerang orang dewasa tetapi dapat juga menyerang anak-anak. Gejala pertama pada anak, anak mula-mula cengeng, gelisah, suhu badan meningkat, nafsu makan menurun, tinja cair mungkin mengandung darah dan lendir. Berikan obat-obatan seperti oralit, paracetamol, CTM, B Complek dan Tetracyclin dan jangan lupa menjaga kebersihan rumah dan lingkungan.

B.   Saran
      Penulis mengharapkan seluruh masyarakat dapat memelihara, mempertahankan perilaku hidup sehat dan apabila anak sakit secepatnya dibawa ke Puskesmas atau pelayanan kesehatan.



DAFTAR PUSTAKA

Hasan, Rusepno Dr, Ilmu Kesehatan Anak 1Jakarta, Tahun 1985.
Mansjoer, Arif M, Kapita Selekta Kedokteran, Edisi III, Jilid I, Tahun 1999.
Mansjoer, Arif M, Kapita Selekta Kedokteran, Edisi III, Jilid II, Tahun 1999.
Read More

Macam - Macam Hukum Dan Bentuknya

Diposkan oleh Jamalis
MACAM - MACAM HUKUM DAN BENTUKNYA
Hukum itu dapat dibedakan / digolongkan / dibagi menurut bentuk, sifat, sumber, tempat berlaku, isi dan cara mempertahankannya.

Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1.   Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata
2.  Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.
Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
2.      Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.
Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2.      Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3.      Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4.      Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2.      HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3.      Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.

Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2.      Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a.       Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan Negara.
b.      Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c.       Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.
Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1.      Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2.      Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Read More

Cara Merawat Baterai Laptop Biar Awet dan Tahan Lama

Diposkan oleh Jamalis
          Saat ini laptop merupakan sebuah perangkat yang sudah menjamur. Bagi sebagian orang, tidak begitu memperhatikan kesehatan dari baterai laptop mereka. Tetapi ada pula yang sangat memperhatikan kesehatan baterai agar kondisinya tetap awet dan tahan lama.



Setiap baterai sebenarnya memiliki umur yang telah ditentukan berdasarkan banyaknya siklus pengecasan dilakukan. Anda mungkin bisa memperlambat penurunan kemampuannya, tapi tidak bisa menghentikan prosesnya. Suhu baterai, cara dan frekuensi pemakaian notebook akan mempengaruhi panjang pendeknya usia baterai.. Anda bisa memperlambat proses ini dengan beberapa petunjuk pemeliharaan selain itu suhu dan cara perawatan juga menentukan usia dari battery laptop. 

          Pertanyaan di atas mungkin yang sering di tanyakan oleh para pengguna laptop. Sebelum di bahas lebih lanjut, anda perlu tahu kalau kekuatan baterai laptop di pengaruhi oleh 2 faktor utama yaitu suhu dan siklus life Cycle.
      Suhu rendah akan memperlambat proses discharge (kehilangan daya ketika dipakai tanpa dihubungkan ke power listrik) dan proses penuaan dari elemen didalam baterai. Sebaliknya, suhu tinggi akan memperpendek usia baterai.
          Soal siklus life cycle, Baterai Lithium-Ion yang digunakan didalam notebook dirancang untuk dapat digunakan sekitar 300-800 kali siklus charge/recharge. Beberapa siklus ini sudah digunakan ketika Anda membiarkan baterai terpasang ketika notebook menggunakan daya power listrik. Melepaskan battery dan menyimpannya dalam tempat yang kering dan dingin akan melindungi beberapa siklus.
         Kembali ke pertanyaan di atas “Ketika terhubung dengan power listrik, sebaiknya dilepas atau terpasang?”. Kedua pilihan tersebut sebenanrnya memiliki masing masing pro dan kontranya. Berikut penjelasannya.

Anda melepas beterai ketika terhubung dengan power listrik:
Pro:
-    Melindungi siklus isi ulang.
-    Membiarkan baterai pada suhu rendah, sehingga memperlambat proses penuaan

Kontra:
-    Kehilangan fungsi backup dari baterai ketika power listrik mati
-    Data bisa hilang atau bahkan rusak jika tanpa fungsi backup power dari baterai.
-   Perlu UPS (uninterruptible power supply) untuk menggantikan fungsi backup
-    Merusak kunci penahan baterai karena sering bongkar pasang baterai.

Anda membiarkan baterai terpasang:
Pro:
-   Baterai berfungsi sebagai cadangan jika listrik tiba-tiba mati.
-   Lebih mudah dan efisien untuk dibawa
-   Baterai tidak perlu waktu untuk menurunkan suhu (seperti jika disimpan dilemari es)
-   Laptop terbaru menggunakan sistem auto cut, dimana pengisian ke baterai laptop akan berhenti jika sudah mencapai 95% (dicheck dulu, karena tidak semua laptop menggunakan sistem ini)

Kontra:
-   Kehilangan sebagian siklus isi ulang.
-   Suhu baterai meningkat dan mengakibatkan lebih cepat menurun kemampuannya

          Jadi intinya, jika anda tetap pasang baterai laptop ketika terhubung power listrik maka baterai laptop yang terkena resiko (penurunan daya) yang sebenarnya itu sendiri tidak dapat di cegah. Tapi jika anda lepas baterai laptop ketika terhubung power listrik, maka laptop anda yang terkena resiko (crash), jika tidak menggunakan UPS

So, pilih mana BATERAI LAPTOP atau LAPTOP itu sendiri.

Berikut Tips Cara Merawat Baterai Laptop Biar Awet dan Tahan Lama

-  Lakukan pengisian penuh pada baterai laptop baru Anda dan biarkan beberapa jam setelah terisi penuh.
-  Jika baterai tidak digunakan simpanlah baterai pada suhu yang dingin dan kering. Sebelum melepas baterai, isi baterai hingga penuh terlebih dahulu, dan jangan didiamkan terlalu lama sebab biasanya kapasitanya akan turun sekitar 1% perhari.
-   Isi baterai hingga penuh, dan lakukan pengisian jika kapasitas baterai telah mendekati 10% atau critical point
-   Atur power baterai. Di Windows ada fitur yang namanya power options. Melalui fitur ini Anda bisa mengatur konsumsi daya laptop. Caranya sangat mudah. Klik tombol Start, lalu buka Control Panel dan kemudian double klik icon Power Options. Akan muncul sebuah kotak dialog dengan nama Power Option Properties. Jika ingin baterai lebih awet, Anda disarankan memilih ‘Max Battery’.
-   Kurangi brightness. Webuser.co.uk melansir bahwa LCD akan memakan daya baterai. Oleh karena itu Anda disarankan untuk mengurangi brightness laptop seminimal mungkin namun tetap nyaman dipandang mata.
-   Gunakan screen savers ‘Blank’.
-   Kurangi resolusi. Cara lain untuk membuat baterai lebih awet adalah dengan mengurangi resolusi layar dan jumlah warna yang digunakan di laptop. Untuk menguranginya, Anda bisa klik kanan pada Windows Desktop lalu pilih Properties. Pada kotak dialog Display Properties pilih tab Settings. Lalu atur resolusinya dengan cara menarik slider-nya ke kiri untuk mengurangi resolusi. Kemudian pada menu drop down pilih kualitas warna (color quality) yang lebih rendah, lalu klik OK
-   Matikan Wi-Fi. Wi-Fi yang aktif tentu saja ikut memakan konsumsi baterai. Jika tidak berniat memanfaatkan akses nirkabel atau ber-Internet, pastikan Wi-Fi dalam keadaan mati sehingga baterai lebih awet.
-   Pasang Ram tambahan. Ada baiknya menggunakan RAM minimal 1 GB. Hal ini agar hardisk anda tidak terlalu sering berputar untuk membaca data. Hal ini juga akan mempercepat kinerja dari laptop anda karena system bisa mengambil data dari RAM, sehingga hard drive anda tidak bekerja terlalu keras, hal ini tentu menghemat penggunaan daya baterai.
-   Jangan biarkan perangkat "menancap" jika tidak digunakan seperti flashdisk.
-   Jika anda menggunakan laptop dalam jangka waktu yang lama perharinya dan memilih untuk melepaskan baterai laptop, jangan lupa lepas baterai dari awal dan gunakan UPS (uninterruptible power supply).
-   Hati-hati ketika melepas battery,ikuti petunjuk untuk melepas battery notebook anda,juga jangan sampai battery jatuh ,karena bisa menyebabkan komponen didalam akan rusak.
-   Bersihkan kontak metal baterai Anda setiap beberapa bulan dengan kain yang dibasahi dengan alkohol. Hal ini akan membuat transfer daya dari baterai Anda menjadi lebih efisien
-   Kalibrasi baterai dengan “pakai habis” setiap 30 kali pengisian atau dengan periode waktu yang berjauhan (tiap bulan) untuk menjaga akurasi elemen didalam baterai. Biarkan notebook Anda hingga baterai habis terpakai sebelum di charge kembali.
-   Jika Anda menyimpan baterai di lemari es (bukan freezer), gunakan kantong plastik yang tertutup rapat untuk menghindari kelembaban. Biarkan baterai menghangat pada suhu ruangan sebelum dipakai atau menge-charge-nya.
-   Gunakan charger bawaan dari laptop, kalo terpaksa menggunakan charger lain, pastikan tegangan dan daya yang digunakan sama dengan yang aslinya.
-   Panas adalah musuh utama baterai laptop, karena itu beberapa orang lebih memilih untuk melepas baterai laptopnya. Hindari untuk menaruh baterai atau laptop Anda ditempat yang panas, seperti didalam mobil pada waktu siang hari. Untuk yang satu ini, tidak hanya tempat yang menjadi faktornya, tapi juga cara menggunakan laptop itu sendiri. Penggunaan dan perawatan yang salah mengakibatkan panas yang di hasilkan laptop berlebihan juga yang nantinya akan mempengaruhi umur laptop.

sumber dari http://www.berita-ane.com
Read More

Beberapa Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Diposkan oleh Jamalis
         Beberapa Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum
  1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
  2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
  3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
  4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
  5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
  7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
  8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
  9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
  10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
  11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
  12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
  13. J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
  14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
  16. Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum sebagai berikut:
    1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
    2. Hukum sebagai disiplin, yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
    3. Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
    4. Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
    5. Hukum sebagai petugas, yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan hukum.
    6. Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
    7. Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
    8. Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
    9. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan buruk.
  17. Otje Salman, S.H.: dilihat dari kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
    1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan oleh kalangan ilmuan.
    2. Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
    3. Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof, orang yang bijaksana.
    4. Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
    5. Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
    6. Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang beca, pedagang kaki lima.
    7. Hukum sebagai keputusan penguasa, diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
    8. Hukum sebagai proses pemerintah, diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
    9. Hukum sebagai sarana sistem pengandalian sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
    10. Hukum sebagai sikap tindak atau perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
    11. Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
    12. Hukum sebagai seni, diberikan oleh mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur
Read More